Pages

Rabu, 23 Maret 2016

Menikahlah Kawan ... !!!

Menikahlah Kawan .... !!!


Allah subhanahu wata'ala berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-ruum - 21)

Menikah, -wahai saudaraku muslim!- merupakan sunnah Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam, dimana beliau adalah suri teladan bagi manusia sekaligus pembimbing mereka menuju jalan kebaikan dan keberuntungan yang sangat besar. Beliau mengajak bicara kepada kaum muslimin dengan mengatakan bahwa nikah termasuk dari sunnahnya serta jalan hidup yang beliau tempuh, barangsiapa yang tidak beramal dengan sunnahnya maka tidak termasuk dari golongannya.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu'anhu, ia berkata :

جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Datang tiga orang ke rumah istri-istri Rasulullah shallallahu'alayhi wasallam, mereka bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu'alayhi wasallam (di dalam rumahnya). Tatkala mereka diberi tahu, seakan-akan mereka menganggap apa yang mereka kerjakan amatlah sedikit sekali dibanding amalan Rasulullah shallallahu'alayhi wasallam, mereka mengatakan: "Dimanakah letak kita dibanding dengan Nabi shallallahu'alayhi wasallam? Padahal Allah subhanahu wata'ala telah mengampuni dosa-dosa beliau yang telah berlalu dan yang akan datang".

Maka Salah seorang dari mereka mengatakan : "Adapun aku, aku akan shalat malam selama-lamanya." Berkata yang lainnya : "Aku akan berpuasa dan tidak akan pernah berbuka." Sedangkan yang satunya mengatakan : "Aku akan meninggalkan wanita, aku tidak akan menikah selama-lamanya."

Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu'alayhi wasallam menemui mereka, beliau bertanya : "Kalian yang mengatakan seperti ini dan itu? Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku tidur dan akupun menikahi para wanita. Siapa saja yang tidak senang dengan sunnahku maka dia tidak termasuk dari golonganku."


Nikah merupakan perkara yang dianjurkan dan dimotivasi oleh Islam, sebab dengan pernikahan tersebut akan terjaga jiwa, terjaga kehidupan bermasyarakat serta menjadikan banyak keturunan kaum muslimin. Nabi shallallahu'alayhi wasallam bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai sekalian para pemuda, siapa saja di antara kalian yang mampu untuk menikah hendaknya segera menikah, sebab nikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya berpuasa sebab puasa itu adalah tameng baginya."

"Al-Ba'ah" artinya kemampuan untuk menikah, sedangkan Al-Wija' (tameng) artinya : pemutus syahwat.

Saudaraku muslim ...
Menikah adalah ladang untuk menanam keturunan, tempat ketenangan bagi jiwa, perhiasan kehidupan, kentetraman hati serta penjagaan terhadap anggota badan sebagaimana nikah itu sendiri merupakan kenikmatan, ketenangan, sunnah, tabir (tirai) penutup dan pelindung serta sebab dihasilkannya keturunan-keturunan shalih yang akan bermanfaat bagi seseorang dalam kehidupannya dan setelah kematiannya. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang pasti dan perjanjian yang kuat, salah satu kewajiban sosial kemasyarakatan, ketenangan jiwa dan jalan mewujudkan kecintaan serta kasih sayang antara laki-laki dan perempuan yang akan menghilangkan sebagian besar kegoncangan psikologis dalam hati dan akal, tidak akan tenang jiwa dan tidak akan tenteram kecuali dengannya. Di samping itu, nikah merupakan ibadah yang dengannya seseorang telah menyempurnakan setengah dari diennya dan dengannya dia akan bertemu dengan Rabb-nya dalam keadaan yang paling bersih dan paling suci. Oleh karena itu, bertakwalah kalian kepada Allah subhanahu wata'ala ...

Wahai pemuda-pemuda Islam ...
Tundukkan pandangan kalian dan taatlah kepada perintah Rabb kalian untuk menikah, niscaya Allah akan melaksanakan janji-Nya untuk kalian, yakni Allah akan menjadikan kalian kaya. Hati-hatilah kalian dari membujang (menahan diri dari nikah) hanya dikarenakan takut tidak mampu menanggung beban (di hari kemudian), sebab semua urusan berada di tangan Allah subhanahu wata'ala, baik dalam kelapangan setelah kesempitan dan kesengsaraan, maupun dalam kemudahan setelah kesulitan:

(3)....وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ....)
"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya." (QS. Ath-Thalak : 2-3)

(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4......
"Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS. Ath-Thalak - 4)

Dan Allah subhanahu wata'ala berfirman :

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٣٢ 

"Dan kawinkanlah orang-oragn yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin niscaya Allah akan memampukan mereka (menjadikan mereka kaya) dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur -32)

Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan : "Ini adalah perintah untuk menikah, sebagian para ulama berpendapat bahwa nikah wajib bagi orang yang mampu, dan mereka berdalil dengan zahir sabda Rasulullah shallallahu'alayhi wasallam :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

"Wahai sekalian para pemuda, siapa saja di antara kalian yang mampu untuk menikah hendaknya segera menikah, sebab nikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya berpuasa, sebab puasa itu adalah tameng bagi dirinya (dikeluarkan oleh Imam AlBukhari dan Muslim dalam Ash-shahihain dari hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu)."

Kemudian beliau menyebutkan bahwa nikah merupakan sebab seseorang menjadi kaya, berdalil dengan firman Allah ta'ala :

إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٣٢ 

"Jika mereka miskin, niscaya Allah akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya." (QS. An-Nuur - 32)

Setelah itu beliau juga menyebutkan atsar dari Abu Bakar Ash-shidiq radhiyallahu'anhu bahwasanya dia berkata : "Taatlah kalian kepada Allah dalam perkara yang diperintahkan kepada kalian berupa perintah untuk menikah niscaya Allah akan melaksanakan janji-Nya untuk kalian berupa kekayaan." Allah subhanahu wata'ala berfirman :

إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٣٢ 

"Jika mereka miskin, niscaya Allah akan menjadikan mereka kaya dengan karunia-Nya." (QS. An-Nuur - 32)

Al Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata dalam Za'adul Ma'aad (3/149) ketika menjelaskan manfaat-manfaat jima' yang merupakan salah satu tujuan dari pernikahan : "Sesungguhnya jima' pada asalnya disyari'atkan untuk tiga perkara yang merupakan tujuan-tujuan utama pernikahan : 
  • Pertama : menjaga keturunan dan kelestarian jenis hingga sempurna jumlah yang telah Allah tetapkan kelahirannya di alam semesta ini. 
  • Kedua : mengeluarkan air mani yang dapat menimbulkan bahaya pada sebagian anggota badan apabila terus ditahan dan tidak dikeluarkan.
  • Ketiga : menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan serta bernikmat-nikmat dengan kenikmatan.
Dengan demikian dalam pernikahan terdapat manfaat yang sangat besar, dan yang paling besar adalah mencegah seseorang untuk terjatuh dalam perzinaan serta membatasi pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Di antara manfaatnya juga dihasilkannya keturunan dan terjaganya nasab. Di antaranya pula, terwujudnya ketenangan dan ketentraman jiwa bagi pasangan suami istri. Juga adanya saling tolong-menolong antara suami istri dalam membina rumah tangga shalihah yang merupakan salah satu lapisan dari masyarakat muslim. Di antaranya pula, bangkitnya suami mencukupi kebutuhan istri serta menjaganya, demikian juga bangkitnya istri dalam menjalankan tugas-tugas rumah tangga serta melakukan tugas-tugasnya yang benar dalam kehidupan.

Disadur dari kitab Bingkisan tuk Kedua Mempelai Karya Abu 'AbdirrahmanmSayyid 'Abdirrahman Ash-Shubaihi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar