Pages

Minggu, 13 Maret 2016

Dosakah Pemilik Kontrakan Apabila Orang yang Mengontraknya Melakukan Maksiat di Kontrakanya Tersebut .... ?


Dosakah Pemilik Kontrakan Apabila Orang yang Mengontraknya Melakukan Maksiat di Kontrakanya Tersebut .... ?



Ada Seseorang yang bertanya:

Assalamu'alaikum,...
Ada pertanyaan seputar bisnis rumah kontrakan atau rumah kos.
  1. Apakah pemilik kontrakan/rumah kos tersebut ikut berdosa manakala pengontraknya melanggar aturan seperti melakukan Maksiat kepada Allah di Rumah yang di kontraknya.
  2. Apakah uang yg dia pakai bayar kontrakan memberi keberkahan bagi pemilik Kontrakan tersebut.

Mohon pencerahan nya Ustadz.



Di Jawab Oleh Ustadz Hudzaifah Hafizahullau ta'ala

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته


1. Pemilik kontrakan, selagi asal niat ia menjadikan rumah2 tsb untuk dikontrakan bukanlah sama sekali diperuntukkan hal2 yg jelek, mungkar atau maksiat dsb, apalagi seandainya ia terangkan kepada seluruh pengontrak hal tsb (baik secara tulisan atau lisan), maka ia tdklah terkena dosa apabila seandainya setelah itu ada yg berbuat pelanggaran, karena kaidah asal dlm masalah seperti ini,

seperti kata syaikhul Islam ibnu taimiyyah rahimahullah:

الإثم على المباشر
"Dosa itu ditanggung oleh yg berbuat langsung".

Akan tetapi, apabila ia tahu adanya kemungkaran tsb, maka tdk boleh baginya untuk mendiamkannya apalagi membiarkannya, wajib baginya untuk mengingkarinya dg cara yg hikmah dan bijaksana, sebab ia teranggap pemilik rumah yg bertanggung jawab akan terwujudnya kebaikan dan kejelekan dari rumah kontrakannya tsb, dan ia juga berhak seandainya harus memutuskan untuk mengeluarkan bagi yg pantas untuk dikeluarkan,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبلقلبه وذلك أضعاف الإيمان

"Barangsiapa yg melihat suatu kemungkaran maka hendaknya ia cegah dg tangannya, bila tdk mampu maka dengan lisannya, bila tdk mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah2nya iman". HR. Muslim.

2. Keberkahan hasil usaha itu didapat dg usaha yg halal, bukan dari yg haram atau bercampur dari yg haram.
Usaha kontrakan itu adalah usaha yg halal, dan bukanlah urusan si pemilik kontrakan darimana uang yg didapat bagi pengontrak.

Wallahu'alam.

Sumber : Grup Whats App Share Faidah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar