Sholat di Belakang Imam yang Bolong - Bolong Sholatnya
Oleh Ustadz Hudzaifah Hafidzahullah
Ada seseorang yang bertanya:
"Bismillah, afwan ustadz ada teman nitip pertanyaan. " Apa hukumnya solat diimami org yg salatnya bolong2? Baarokallahu fiik"
Semoga Allah senantiasa memberi hidayah kepada kita semua.
Para Ulama' sepakat bahwa meninggalkan shalat merupakan dosa besar dan merupakan sebab kufurnya seseorang, 'Abdullah bin Syaqiq rahimahullah pernah berkata, "Para shahabat dahulu tidaklah menganggap ada sebuah amal-ibadah yg jika diringgalkan membuat kafir pelakunya selain amalan shalat".
Maka, meninggalkan shalat fardhu membuat seseorang bisa menjadi kafir keluar dari Isalam, jahannam kekal kelak di dalmnya.
Na'udzubillah.
Namun, terjadi silang pendapat di tengah para Ulama', bagi keadaan seorang yang kadang menunaikan shalat fardhu yg lima waktu, dan kadang juga meninggalkannya, ini hukum baginya antara yang meng-KAFIRkannya dengan tidak meng-KAFIRkannya.
Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah, menjelaskan bahwa yg seperti itu tdk menjadi kafir, dengan shalat yg ia tunaikan kembali.
Akan tetapi, banyak sekali para Ulama' kita menghukumi kafirnya, karena ia telah meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur walaupun sekali, ia harus bertaubat terlebih dahulu dg taubat nashuhah dan jgn sekali2 lagi ia meninggalkan shalat fardhu.
Inilah penjelasan para Ulama' kita, berdasarkan dalil2 yg banyak sekali dal hal ini.
Kembali ke pertanyaan:
Adapun terkait dg orang yg berada di sekitar kita, siapapun dia...
Maka, kita hanya bisa menghukumi perbuatannya saja, adapun hukum terhadap person/ individunya, bukanlah wewenang setiap orang, harus diangkat kepada pihak yg memang telah pantas untuk memberi hukum terhadap seseorang, dari kalangan alim ulama'.
Tidak boleh bagi kita, apalagi yg masih awwam/ pemula, bermudah2an mengkafirkan orang lain bagaimanapun kekufurannya.
Sehingga, bagi si penanya hendaknya ia tanyakan hukum untuk org tsb kepada yg berwenang dlm hal ini, pertama kali org2 yg berada di sekitarnya.
Jika sudah ada jawaban pasti, barulah ia bisa bersikap.
Adapun selagi belum memiliki jawaban pasti/ burhan/ alasan/ argumentasi yg bisa dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah kelak terhadap dirinya dg meninggalkan shalat di belakangnya, maka jangan tinggalkan shalat di dalamnya dan shalatnya tetap sah.
Sebagian shahabat pernah memberi nasihat, bagi yg mendapatkan kedhzaliman penguasa dg mengakhirkan waktu shalat berjama'ah, nasihatnya, "tetaplah shalat di belakang mereka, lalu ulangilah shalatmu sendiri di rumahmu".
Dan rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"صلوا فإن أصابوا فلهم ولكم وإن أخطاؤا فلكم وعليهم"
"Tetaplah shalat dg mereka, jika mereka berada di atas kebenaran maka pahala untuk mereka dan juga untuk kalian, jika mereka berada di atas kesalahan, tetaplah pahala bagi kalian dan dosa mereka yg akan tanggung".
Lain perkaranya, jika telah jelas hukum KAFIRnya, tidak sah shalat di belakangnya.
Wallahu'alam.
Sumber: Grup WA Share Faidah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar