Penjelasan ringkas tentang hukum ISBAL
(Oleh : Ustadz Hudzaifah Hafidzahullah ta'ala)
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه.
Berikut ini penjelasan ringkas terkait dengan permasalahan tersebut.
Imam Al-Mundziriy rahimahullah berkata:
المسبل هو الذي يطول ثوبه ويرسله إلى الأرض كأنه يفعل ذلك تجبرا واختيالا
Dan memang sejak zaman dahulu, perbuatan ini adalah kebiasaan orang-orang yang sombong lagi angkuh di hadapan orang lainnya dengan gemerlap kemewahan pakaiannya yang menjulur panjang ke bawah hingga menyentuh tanah.
1. Jika melakukannya karena keangkuhan atau keseombongan, maka sepakat para Ulama’ hukumnya adalah haram.
Sebab, banyak sekali hadits-hadits yang shahih menjelaskan ancaman bagi setiap yang musbil karena angkuh dan sombong.
[Lihat: Al-Fatawa Al-Hindiyyah, 5/ 333 (cet. Darul Fikr). Al-Majmu’, 3/ 176 (cet. Darul Fikr). Al-Mughniy, 2/ 298 (cet. Darul Hijrah).
Dan Imam Adz-Dzahabiy memasukkan perbuatan tersebut ke dalam salah satu dari dosa-dosa besar. [Al-Kaba’ir, hal. 388].
Di antara hadits-hadits sebagai dalilnya adalah:
- Hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ((من جرَّ ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة))
- Hadits Jabir bin Sulaim radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ((إياك وإسبال الإزار فإنها من المخيلة وإن الله لا يحب المخيلة ... ))
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:
"الذي يجرُ ثوبه خيلاء فإن النبي صلى الله عليه وسلم ذكر له أربع عقوبات والعياذ بالله لا يكلمه الله يوم القيامة ، ولا ينظر إليه (يعني نظرة رحمة) ولا يُزكيه ، وله عذابٌ أليم ... أربع عقوبات يُعاقب بها المرءُ إذا جر ثوبه خيلاء".
2. ISBAL bukan karena alasan sombong atau angkuh.
Ada dua pendapat:
Ini pendapat yang terkenal dalam madzhab hanabilah (Al-Adabusy Syar’iyyah, 3/ 521) dan Dhzahiriyyah (Al-Muhala, 4/ 73).
Para Ulama’ yang menghukumi tetap haramnya ini menjelaskan bahwa keharaman ISBAL itu berdasarkan hadits yang datang dengan TIGA konteks, yaitu:
- Dengan konteks ancaman neraka bagi yang melakukan ISBAL tanpa ada penyebutan batasan hanya bagi yang sombong saja, hadits-hadits tersebut di antaranya:
Hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
((ما تحت الكعبين من الإزار ففي النار))
Imam Al-Khaththabiy rahimahullah berkata:
"قوله ففي النار يتأول على وجهين أحدهما أن ما دون الكعبين من قدم صاحبه في النار عقوبة له على فعله ، والوجه الأخر أن يكون معناه أن صيغة ذلك وفعله الذي فعله في النار على معنى أنه معدود ومحسوب من أفعال أهل النار".
- Dan juga dikarenakan hadits-hadits yang datang dengan konteks larangan secara mutlak tanpa ada pengecualian terhadap perbuatan ISBAL.
Di antaranya:
Hadits Jabir bin Sulaim radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ((إياك وإسبال الإزار فإنها من المخيلة وإن الله لا يحب المخيلة ... ))
Hadits al-Mughirah bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu, ia melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sufyan bin Abi Sahl:
((لا تسبل إزارك فإن الله لا يحبُ المسبلين))
Imam Ibnu Hajar berkata:
"وبين عليه السلام من حديث جابر بن سليم رضي الله عنه أن الإسبال من المخيلة ، وذلك لأن الإسبال يستلزم جر الثوب ، وجر الثوب يستلزم الخيلاء ، ولو لم يقصد اللابس الخيلاء".
- Dan konteks ke tiga, ada juga hadits-hadits yang datang dengan bentuk perintah untuk mengangkat pakaian di atas mata kaki.
Di antaranya:
Nabi pernah melihat ada yang pakaiannya terjulur ke bawah mata kaki, lalu beliau bersabda:
((ارفع إزارك واتق الله))
Ini adalah pendapat kebanyakan dari para Ulama’ Hanafiyyah (Al-Fatawa Al-Hindiy, 5/ 333), dari Malikiyyah (Al-Muntaqa’ Syarh Al-Muwaththa’, 7/ 226), dari Syafi’iyyah (Al-Majmu’, 4/ 454), dan juga bahkan dari Hanabilah (Al-Mughniy, 2/ 298 dan Al-Adabusy Syar’iyyah, 3/ 521).
Para Ulama’ yang menghukumi makruhnya ini berdasarkan hadits-hadits yang juga dipakai sebagai dalil oleh pendapat pertama (mereka yang mengharamkannya) namun mereka berbeda memahami bahwasanya perintah dalam hadits tersebut bermakna anjuran bukan bermakna wajib.
Karena, ada dalil-dalil yang membuat makna perintah tersebut menjadi anjuran/ sunnah di antaranya:
Hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ((من جرَّ ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة)) فقال أبو بكر رضي الله عنه يا رسول الله إن أحد شقي إزاري يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم ((لست ممن يصنعه خيلاء))
Para Ulama’ yang menguatkan pendapat ini menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat batasan bahwa ancaman tersebut hanyalah bagi yang melakukannya karena sombong, angkuh atau ujub, sehingga jika bukan karena itu maka bukanlah haram hukumnya.
Yang mengatakan hukumnya haram atau makruh?
✅Jawabannya:
Pendapat pertama yang mengatakan hukumnya tetap haram itulah yang lebih kuat dan lebih tepat berdasarkan dalil-dalil dan penjelasan para Ulama’.
Adapun terhadap hadits Ibnu Umar, tentang keadaan Abu Bakr yang melorot pakaiannya dan diberikan udzur oleh Nabi shallallahu ‘alaih wa sallam, maka hadits tersebut tidaklah bisa dijadikan sebagai alasan dan dalil untuk tidak mengatakan haramnya lalu mengatakan makruh.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
“Hal tersebut dikarenakan dua sisi:
Abu Bakr radhiallahu ‘anhu dalam hadits tersebut berkata, ‘...pakaianku yang sebelah terkadang melorot sendiri ke bawah namun aku tetap berusaha menjaga untuk tidak melorot’, jadi beliau bukanlah dengan sengaja berdasarkan kemauan sendiri menjulurkan pakaiannya, akan tetapi melorot dengan sendirinya itupun beliau tetap berusaha untuk tidak terjadi.
Adapun orang-orang yang melakukan ISBAL dan menyangka bahwa mereka tidak berniat sombong, maka kami katakan: perbuatan kalian dengan menurunkan pakaian kalian ke bawah mata kaki tanpa niatan sombong itu sudah bisa menjadi sebab dengan api neraka dan bila ternyata karena sombong maka hukumannya tentu lebih dari itu, berupa tidak akan diajak bicara, tidak pula dilihat dengan rahmat dan tidak pula disucikan oleh Allah kelak pada hari kiamat dan bagi kalian adzab yang pedih.
Abu Bakr radhiallahu ‘anhu dalah orang yang telah direkomendasi langsung dengan lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau tidaklah melakukan perbuatan tersebut karena sombong, lalu apakah ada yang sanggup mengatakan dirinya juga seperti keadaan Abu Bakr tersebut?.
[Lihat: Majmu Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin no. 223]
Berkata syaikh Al Albaniy: “Jelas sekali dalam hadits tersebut bahwa Abu Bakr tidaklah melakukannya dengan berniat sengaja ISBAL, tentunya berbeda dengan yang sengaja melakukannya”. [Silsilah shahihah, no. 2682].
Hukum ISBAL atau mengenakan pakaian (baik berupa celana atau jubah atau sarung yang dikenakan) hukumnya HARAM bagi laki-laki baik karena berniat sombong/ angkuh dan semisalnya ataupun tidak berniat seperti itu.
واللــه تعالى أعلم.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata:
مررت على رسول الله ﷺ وفي إزاري استرخاء، فقال ❞ يا عبد الله! ارفع إزارك ❝ فرفعته، ثم قال ❞ زد ❝ فزدت. فما زلت أتحرّاها بعد، فقال بعض القوم: إلى أين؟ فقال: أنصاف الساقين.
Imam Nawawi berkata:
فالمستحب نصف الساقين، والجائز بلا كراهة ما تحته إلى الكعبين، فما نزل عن الكعبين فهو ممنوع
Adapun apabila lebih dari separuh betis ke atas (mendekati dengkul) ini adalah perkara yang terlarang dan teranggap berlebih-lebihan.
Ishaq bin Ibrahim berkata:
دخلت يوما على ابي عبد الله احمد بن حنبل وعلي قميص اسفل من الركبة وفوق الساق ، فقال : أي شيء هذا ؟ وأنكره ، وقال : هذا بالمرة لا ينبغي .
Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
-Selesai-
والحمدلله
Siang Hari Di Kota Depok Yang Cerah.
Rabiuts Tsaniy 1437 H - Februari 2016 M.
Akhukum, Hudzaifah bin Syakri.
Sumber : Grup WA Share Faidah
Catatan : Silahkan di Sebarkan dengan mencantumkan sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar